INFORMASI HIBAH


PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) PEMERINTAH DAERAH KOTA BALIKPAPAN

 


HIBAH

Adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Dasar Hukum Pengelolaan Hibah yang bersumber dari APBD:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit :

  • telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
  • berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Daerah yang bersangkutan
  • memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan

Pemerintah daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah.

  • Hibah berupa uang, barang atau jasa.
  • Hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD Terkait.
  • Pemberian Hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan lainnya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

BANTUAN SOSIAL

Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang bersifat tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

HIBAH DAPAT DIBERIKAN KEPADA:

  • pemerintah pusat
  • pemerintah daerah lainnya
  • badan usaha milik negara
  • badan usaha milik Daerah
  • badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan
  • partai politik

Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


PERSYARATAN HIBAH

Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan:

  • mengajukan Proposal yang memuat paling sedikit:
    • surat permohonan Hibah
    • latar belakang
    • maksud dan tujuan
    • rincian rencana kegiatan
    • susunan panitia/pengurus
    • jadwal kegiatan dan rencana penggunaan Hibah
       
  • melampirkan akta pendirian dan notaris
  • berbadan hukum yang telah terdaftar pada Kementerian
  • Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibuktikan dengan legalisasi
  • berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Daerah
  • melampirkan surat keterangan domisili dari lurah
  • memiliki sekretariat tetap di Daerah dengan alamat yang jelas
  • melampirkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  • melampirkan keputusan tentang kepengurusan yang masih berlaku
  • organisasi kemasyarakatan yang mempunyai induk organisasi diatasnya melampirkan surat keputusan pembentukan kepengurusan
  • mempunyai program kerja sesuai dengan lingkup kegiatannya
  • melampirkan nomor pokok wajib pajak organisasi
  • melampirkan rekening bank atas nama organisasi
  • melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain

Hibah berupa uang tidak dapat dipergunakan untuk:

  • Pengadaan lahan/tanah
  • Pengadaan bangunan/gedung
  • pemberian honorarium pengurus organisasi yang bersifat bulanan, kecuali tenaga kesekretariatan dan kepanitiaan serta yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Penyampaian usulan Hibah secara tertulis ditujukan kepada Walikota cq kepada SKPD Terkait
  • Usulan disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei, tahun berkenaan untuk dapat dianggarkan pada perubahan APBD tahun berikutnya
  • Usulan yang disampaikan melewati tanggal 31 Mei tahun berkenaan dapat dianggarkan pada perubahan APBD tahun berikutnya
  • Usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang bersifat terus menerus harus melampirkan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa penganggarannya di tetapkan dalam APBD
     

SKPD pengelola Hibah yang melaksanakan urusan berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan, sebagai berikut:

  • Sekretariat Daerah
    bagian kesejahteraan rakyat, mengelola Hibah untuk rumah ibadah, organisasi keagamaan, pondok pesantren dan bidang tugas lain yang sejenisnya
  • Bagian pemerintahan, mengelola Hibah untuk pemerintah, instansi vertikal serta bidang tugas lain yang sejenisnya
  • bagian perekonomian, mengelola Hibah untuk badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah
  • Dinas Komunikasi dan Informatika mengelola Hibah untuk pemerintahan/instansi vertikal serta bidang tugas lain yang sejenisnya
  • Dinas Sosial mengelola Hibah di bidang sosial dan organisasi yang bergerak di bidang sosial serta bidang tugas lain yang sejenis
  • Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, mengelola Hibah di bidang kepemudaan, olahraga, organisasi yang bergerak di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata serta bidang tugas lain yang sejenis
  • Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, mengelola Hibah di bidang kepemudaan, olahraga, organisasi yang bergerak di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata serta bidang tugas lain yang sejenis
  • Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian, mengelola Hibah di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perindustrian serta bidang tugas lain yang sejenisnya
  • Dinas Perdagangan, mengelola Hibah di bidang perdagangan serta tugas lain yang sejenisnya
  • Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, mengelola Hibah di bidang pangan, pertanian, peternakan, perikanan, dan peternakan, serta bidang tugas lain yang sejenis
  • Dinas Pekerjaan Umum, mengelola Hibah di bidang konstruksi dan pekerjaan umum serta bidang tugas lain yang sejenis
  • Dinas Kesehatan mengelola Hibah di bidang kesehatan serta bidang tugas lain yang sejenis
  • Dinas Lingkungan Hidup mengelola Hibah di bidang lingkungan hidup serta bidang tugas lain yang sejenis
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mengelola Hibah untuk organisasi wanita di Daerah, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang tugas lainnya yang sejenis
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengelola Hibah di bidang kesatuan bangsa, politik dan organisasi kemasyarakatan serta bidang tugas lain yang sejenis
  • SKPD lainnya mengelola Hibah sesuai dengan tugas dan fungsinya/bidang tugas lain yang sejenis